Begini rupanya Penjelasan oleh menteri LHK terkait dengan Reklamasi Teluk Jakarta
Begini rupanya Penjelasan oleh menteri LHK terkait dengan Reklamasi Teluk Jakarta
Add caption |
Polemik reklamasi di Teluk Jakarta kian mencuat sesudah
tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta yg menerima banyaknya duit buat
memperlancar megaproyek pembangunan 17 pulau baru di Utara Jakarta. Jadi makin
rumit sebab proyek ini dinilai menyebabkan banyaknya permasalahan terutama
resiko lingkungan yg dihasilkan.
Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Siti Nurbaya
setelah itu memaparkan polemik yg tengah menjadi perbincangan kala ini. Dikala
ini Pemprov DKI bersikukuh proyek pembangunan 17 pulau itu pas dgn Perpers th
1995. Tapi kata dirinya Perpres itu tak dikoreksi & dinilai mengabaikan
Undang-Undang Nomer 27 Thn 2007 berkaitan. Pengelolaan Wilayah Pesisir &
Pulau-Pulau Mungil. Tidak cuma itu, UU No. 1 thn 2014 serta mempertegas UU
diawal mulanya.
‘Apa yg dipertegas dalam UU itu ialah, seluruhnya izin
terkait dgn reklamasi itu jadi kewenangan menteri, dalam factor ini menteri
kelautan & ada syarat di situ. Ketentuannya ialah perdana renstra, ke-2
zonasi yg berarti tata lokasi serta. Ke3 konsep pengelolaannya. Berarti
seluruhnya pengelolaannya itu & sebagainya & terakhir gagasan
tindakan,’ terang Menteri Siti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,
minggu(17/4).
Diwaktu ini pihaknya tengah mempelajarinya & tengah
malam ini pun Menteri Siti dapat mengadakan rapat terakhir dgn tim sebelum
besok menyerahkan dokumen terkait reklamasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
Lebih lanjut dirinya memaparkan yg berjalan sekarang ini nyata-nyatanya
benar-benar 17 pulau itu ada yg telah terlaksana. Pulau C telah selesai, pulau
D nyaris selesai.
‘Kalau yg N benar-benar Pelindo. Jikalau Pelindo memang lah
agak spesifik penanganannya sebab dirinya buat kebutuhan negeri, utk kebutuhan
& lain-lain. Menjadi aku kira jika yg pulau N ga ada masalah. Menjadi tak
butuh dipermasalahkan. Nah sisanya yg telah terbangun itu tinggal kita dalami
amdalnya satu-persatu,’ ungkap beliau.
Siti mengaku, hri Jumat (15/4) tempo hari sudah menerima
dokumen-dokumen amdal dari pihak swasta. Buat itu sekarang ini timnya tengah
jalankan pengawasan kepada pemda & lingkungan dalam rangka tentukan keadaan
di arena lapang & yag tertulis dalam amdal itu.
‘Yang dapat kita luruskan begitu yakni mula-mula syarat
renstra & zonasi. Nah ini mesti telah dikeluarkan, dalam lingkungan namanya
kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Itu mesti ke luar & itulah
sebetulnya substansinya yg terkait dgn apa yg sedang bermasalah di DPRD,’ papar
Siti.
Tetapi kata beliau, terhadap tanggal 7 April 2016
disebut-sebut oleh sarana bahwa pembahasan di DPRD disetop. Buat memastikannya
Siti pula cepat menghubungi Deputi gubernur DKI Jakarta soal pemberhentian
pembahasan raperda itu.
‘Ya Saya bilang dengan Deputinya DPRD DKI oleh Pak Oswar,
Aku minta suratnya resmi bahwa itu disetop. Jika itu disetop ini ada
komplikasinya dgn peraturan lain ialah dgn UU No. 23 thn 2014 mengenai
pemerintahan daerah terkait bersama design peraturan daerah (raperda)
menyangkut bersama tata lokasi sebelum dibahas DPRD,’ terang Siti.
Menurut beliau mesti dikonsultasikan apalagi dulu dgn
pemerintah pusat. Karena di situlah kontrol kepada desentralisasi. Pasalnya
cuma ada dua instrumen negeri yg mengontrol desentralisasi merupakan tata area
yg ke-2 RAPBD. Maka factor ini erat kaitannya bersama kesejahteraan &
kewilayahan.
‘Jadi kita bakal masuk, kita sempurnakan renstra &
zonasi dalam wujud raperda yg mesti dirapikan rancangannya & mesti
didiskusikan bersama pemerintah pusat. Dgn begitu apabila telah tercukupi
sanggup diproses Perdanya & izin reklamasinya mampu diselesaikan oleh
menteri kelautan. Urut-urutannya seperti itu,’
Baca ini juga:
Menolak Reklamasi Para awak nelayan secara simbolis Menyegel Pulau G
- 7 Mobil Baru di Bawah Rupiah 150 Juta yg Berkilau
- 8 April 2016, Rp Menguat Tidak Tebal ke Level Rupiah 13.157 Per USD
- All New Nissan March Katauwan Sedang dalam uji coba di Jalan Umum dan Toyota Sienta
- Android Dapat Sanggup Bahasa Pemrograman Swift Apple?
No comments: