Powered by Blogger.

kenapa para ulama sepakat dalam sumber-sumber penetapan syariat?

Al-Qur'an


Untuk mengetahui hal itu , Anda harus mengetahui beberapa hal berikut:
  • Seluruh ulama sepakat terhadap masalah-masalah keimana dan prinsip-prinsip syariat dan rukun-rukun Islam dan bagunan Islam yang kokoh. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberpa rincian pada aplikasi hukum-hukum Islam.
Adapun kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip hukum, maka para ulama menyepakati. Ini merupakan karunia dari Allah terhadap syariat dan risalah, dimana Allah telah menjaganya untuk manusia.
  • Perbedaan pendapat dala masalah-masalah yang bersifat cabang dan rinci merupakan sesuatu yang bisa. Tidak ada syariat agama samawi  ataupun agama buatan mansia yang tidak dapat perbedaan pendapat. Bahakan, tidak ada suatu ilmu manapun yang tidak ditmukan perbedaan pendapat didalamnnya. Parah ahli hukum berbeda pendapat dalam menjelaskan dan menafdikanya. Pengadilanpun berbeda-beda dalam menerapkanya. Para sajarawan berbeda pendapat dalam meriwayatkan sejarah  dan peristiwa. Para dokter,  insinyur, ahli dan seniman berbeda pendapat dalam suatu masalah, juga dalam memandang dan menganalisa.
Maka perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang cabang dan rinci, merupakan sesuatu yang alamiterjadi dalam kehidupan sehari-hari.
  • Allah telah memaafkan orang yang mencari kebenaran dengan jalan benar, lalu ia keliru dalam kesimpulan. Rasulullah  telah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang mencari kebenaran dengan jalan yang benar,bahwa dia selalu mendapat pahala, dalam kedua situasi.
Jika dia benar, dia mendapat dua pahala. dan jika ia salah, namu dengan semangat yang ia tempuh berupa dengan jalan yang benar, maka baginya satu pahala. Nabi bersabda,"Jika seorang hakim berhukum lalu ia bersungguh-sungguh dan benar, maka baginya dua pahala. Dan jika ia berhukum, lalu salah satu pahala baginya." (HR. Bukhari, 7352)

Ketika Allah menyam pakain kisah Nabi-Nabi Allah, Dawud dan sulaiman, diahadapkan pada keduanya persoalan hukum, lalu keduanya berijtihad. Sulaiman berhukum dengan benar, namun Dawud keliru dalam penetapan hukum. Al-Qur'an mengisahkan kisah  keduanyan, dan menetapakan benarnya pendapat Nabi Sualaiman dan Keliru pendapat Dawud. Meskipun begitu, Allah menmuji keduanya, sebagai firman-Nya: "Maka kami telah memberi pengergitan kepada sulaiman tenatang huku ( yang lebih tepat ); dan kepada masing-masing merka telah kami berikan hikmah dan ilmu."(Al-Anbiya': 79)
  • Seluruh ulama yang mumpuni dan para imam madzhab yang empat,   berpegang teguh pada Al-Qur'an dan sunnah, dan tidak mendahulukan pendapat merkan di atas keduanya,. Tapi perbedaan pendapat dikalangan merka tidak dibagun berdasarkan hawa nafsu, membela ambisai atuapun kepentingan. Tapi dibagun diatad prinsip-prinsip ilmuah dan opyektif untuk sampai pada kebenaran.  kadang sebuah hadits sampai pada seorang ulama, dan tidak sampai pada ulama lain, atau berbeda pendapat ilmiah dalam memahami dalil dari Al-Qur'an dan sunnah, atau sebab-sebab lain.
  • Ada empat ulama dan ahli fiqih Islam yang paling aggung dan terkenal, yang disepakati oleh umat terkait kepemimpinan mereka dalam ilmua dan agama. Meraka mencapai derajat yang tiggi dalam fiqih, ilmu dan agma. Murid-murid merka banyak dan menyebarkan pendapat-pendapat merekan dan mengajarkan kepada umat di seluruh dunia. Maka terbentuklah empat mazhab yang erserbar di negeri-negeri muslim. Mereka adalah:
Iman Abu Hanifa. Nama lengkapnya An-Nu'ma bin Tsabit. Ia hidup di Irak dan wafat pada tahun 150 Hijriyah. Pananya dinisbathkan mazhab Hanafi.
Imam Malik bin Anas Al-Ashbahy, Imamn Al-Madinahn Al-Munawwarah. Ia wafat pada tahun 197 Hijriah. Pananya dinisbatkan mazhab Maliki.
Imam Syafi'i. Namanya Muhammad bin Idris. Ia hidup di antara Makkah, Madinah, Irak, dan Mesir. Ia wafat pada tahun 204 Hijriyah. Padanya di nisbatkan mazhab Syafi'i.
Imam Ahmad bin Hambal. Ia menghabiskan kebayakan hidupnya di Irak, Ia wafat pada tahun 241 Hijriyah. Padanya di nisbatkan mazhab Hambali.
Diantara keepat ulama tersebut dan murid-muridnya, mereka saling bertukar pujian, dan salang belajar. Semuanya bersemangat untuk mengikuti kebenarna. Mereka tidak merasa dengki untuk bersepakat dengan orang lain dalam suatu persoalan, lalu cocok dengan pihak lain dengan masalah lain. Imam Ahmad dari Imam Syafi'i  Imam Syafi'i belajr dari Imam Malik. Sementara Imam Malik dan Murid-Muridnya Imam Abu Hanifah Saling bertemu dan belajar.

Keepat imam empat ini, sama-sama bersepakat:" Jika sebuah hadist itu shahih, maka itu dalah mazhabku". Tujuan mereka adalah menyebarkan ilmu, mrnghapuskan kebodohan dari manusia. Semoga Allah mengasihi merekan degan kasih sayang yang banyak.

Apa kewajiban seorang Muslim dalam menghadapi perbedaan fikih?

Kewajiban seorang Muslim adalah berijtihad dalam mengikuti kebenaran yang tiba padanya.
  • Jika ia termasuk dari peollajar yang ahli dan mampu mempelajari dalil, maka ia harus mengiku ijtihad yang ia lakukan, dalam memahami dalil sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih. Diharamkan baginya sikap fanatisme ( ta'assub) terhadap gurunya atau mazhabnya, jika tampak kebenaran pada pihak lain.
  • Adapun kalangan pihak dari mayoritas kauam muslimin dimana mereka bukan spesialis atau tidak mampu meneliti  dalil-dalil yang lebih terpecaya baginya dalam agamanya dan ilmu. Dengan begitu, ia telah mengerjakan kewajibannya. Hal ini tampak dalam firman Allah Ta'ala:" Maka tanyalah olehmu kepada orang-orang yang berilmu,jika kamu tiada mengetahui."(Al-Ambiya: 7).
Jika ia mengetahui suatu pendapat yang terpecaya, atau brtanya kepada seorang alim yang terpercaya dalam suatu masalah, maka ia tidak di aharuskan untuk bertanya kepada orang lain sesudahnya. Jika ia menge padatahui sebuah pendapat lain yang bertantangan dengan itu, maka yang wajib baginya adalah mengikuti apa yang ia yakini lebih dekat dengan kebenaran  dan al-haq, seperti yang dilakukan seorang pasien ketikan para dokter berbeda pendapat dalam mendiagnosa penyakitnya.

Ia juga tidak boleh mencela atai mengngingkari umat Islam lainya, jika mereka berbeda pendapat dengannya, selama ia telah mengikuti suatu pendapat fikih, atau mengikuti seorang ulama yang terpandang  dan termasuk dari kalangan ahli ijtihad dan fikih Para sahabat dan ulama yang salaf berbeda pendapat dalam bayak masalah fikih, namun tetap saling mencintai dan saling bersaudara, serta tidak saling mencela satu sama lain.

No comments: