Bikin Ponsel Canggih
Nokia Tidak Ingin Buru-buru Kembali Bikin Ponsel Canggih
Ilustrasi
smartphone merk Nokia dijanjikan kembali hadir.
Barangkali di thn 2016 ini, tapi bisa jadi pun tak.
CEO Nokia Rajeev Suri dalam pameran dagang Mobile World
Congress 2016 di Barcelona, Spanyol, mengonfirmasi bahwa dia maju dgn gagasan
buat jual telephone seluler pintar. Cuma saja tak tahu kapan terealisasi.
"Kami tak buru-buru, tidak butuh pula
terburu-buru," kata Suri seperti dikutip dari CNet. "Itu sanggup berlangsung
di 2016, itu sanggup berjalan kelak."
Group usaha Nokia yg berbasis di Espoo, Finlandia, jual
satuan business telephone seluler pintarnya pada Microsoft kepada 2014 dulu
senilai US$ 7,2 miliar. Dalam kesepakatan ini, Nokia tak diizinkan menciptakan
hp dikarenakan brand Nokia disaat itu dipunyai Microsoft.
Kesepakatan penggunaan brand Nokia oleh Microsoft itu
berlaku hingga 2016, & Nokia berikan tanda dapat kembali ke business mobile
phone pintar.
Kayaknya Suri menanti kawan kerja yg serasi utk
menciptakan ponsel canggih, seperti yg mereka jalankan waktu melisensikan brand
tablet Nokia N1 terhadap pemanufaktur Foxconn asal Taiwan. Dalam kesepakatan
ini Nokia terlibat dalam penelitian & rancangan, tapi produksi, promosi,
& penjualan dipegang oleh Foxconn.
Diwaktu ditanya apakah Nokia dapat bermitra bersama
Foxconn buat melisensikan brand ponsel canggih, Suri berbicara tak tahu.
Nokia yakin masihlah mempunyai potensi dalam dunia
telpon pintar, & bisa saja dapat masuk ke pasar piranti
"premium". "Pengakuan merk masihlah amat tinggi di seluruh pasar
penting," kata Suri. "Kami pikir itu model usaha yg baik."
Sekarang Ini, Nokia konsentrasi kepada satuan business
penyedia infrastruktur telekomunikasi sesudah mereka laksanakan akuisisi &
merger Alcatel-Lucent se besar US$ 16,6 miliar. Penggabungan dua perusahaan ini
menciptakan mereka jadi perusahaan infrastruktur telekomunikasi paling besar
ke-2 di belakang Ericsson asal Swedia.
Baca yang ini:
Palsukan Sertifikat Telephone Seluler, Izin Importir
Terancam Dicabut
Ilustrasi
Kementerian Komunikasi & Informatika mengintimidasi
akan mencabut izin impor dari perusahaan yg "nakal" memalsukan nomer
sertifikat product telekomunikasi, seperti berjalan terhadap hp Zuk Z1 yg
sekarang kedapatan memalsukan sertifikat telephone seluler Xiaomi Redmi 1s.
Telepon Selular Zuk Z1 sampai sekarang belum meraih
sertifikat lulus uji piranti dari Ditjen Sumber Daya Piranti Pos &
Informatika (SDDPI) Kemkominfo, tapi product itu sudah dipasarkan ke publik
dengan cara online & memajang suatu nomer sertifikat 36012/SDPPI/2014.
Sesudah diteliti, Kemkominfo mencatat No. sertifikat ini
bukan diperuntukkan pada Zuk Z1 sebab itu ialah nomer sertifikat keluaran thn
2014, tepatnya handphone Xiaomi Redmi 1s.
"Kalau dari administrasi sanggup dicabut izin
impornya dari Kementerian Perdagangan dikarenakan memperdagangkan barang yg tak
tersertifikat. Belum selesai prosesnya namun barang telah dipasarkan,"
Muhammad Budi Setiawan, Dirjen SDDPI Kemkominfo.
Beliau menyampaikan telah berkomunikasi dgn Kementerian
Perdagangan utk menginvestigasi kasus ini.
Product Zuk Z1 di Indonesia baru diregistrasikan oleh
importir PT Bintang Cemerlang kepada 18 Desember 2015 ke Ditjen SDPPI &
sekarang tetap dalam proses perizinan utk Tingkat Komponen Dalam negeri(TKDN).
Seperti ketahuan, tiap-tiap telepon selular berteknologi
4G LTE yg masuk pasar Indonesia, wajib memenuhi syarat TKDN segede 20 % utk thn
2015 & 2016 apabila mau sanggup sertifikat & legal dipasarkan.
Budi mengingatkan, di thn 2017 akan datang, TKDN
handphone 4G dapat dimaksimalkan jadi 30 prosen yangf sudah disepakati oleh
tiga kementerian, adalah Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, &
Perindustrian.
UU Nomer 36 Th 1999 berkaitan Telekomunikasi
mengamanatkan satu buah product telekomunikasi wajib disertifikasi oleh Ditjen
SDPPI Kemkominfo biar sanggup dipasarkan dengan cara legal. Dalam proses
sertifikasi, kata Budi, pihaknya laksanakan pemantauan apakah product itu aman
utk dimanfaatkan warga. Komponen yg diperiksa antara lain merupakan antena
& tentukan jaringan frekuensi tak menggangu system telekomunikasi
Indonesia.
"Sebuah product piranti yg tak pas kebijakan
frekuensi Indonesia, bisa saja mengganggu atau diganggu oleh pelayanan lain,
contohnya satelit," kata Budi.
Seandainya seluruhnya dokumen yg diajukan kumplit &
telephone seluler itu aman, Budi menjanjikan cuma perlu saat 17 hri bagi
importir buat sanggup jual product telekomunikasi dengan cara legal di
Indonesia.
No comments: