Powered by Blogger.

OTT Seperti Facebook, Google, & Youtube Dapat Segra Dikenai Pajak

OTT Seperti Facebook, Google, & Youtube Dapat Segra Dikenai Pajak

Upaya pemerintah buat mengenakan pajak kepada penyedia pelayanan data konten & berita yg berbasis internet atau over the unggul (OTT) makin digencarkan biar dapat mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan OTT yg ada di Indonesia seperti Fb (Facebook), Youtube & Twitter.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwjugiasteadi mengungkapkan bahwa sekarang ini pemerintah tengah mematangkan aturan yg dijadikan dalam wujud peraturan menteri keuangan (PMK). Buat list peraturannya sendiri masihlah disusun oleh Tubuh Kebijakan Fiskal (BKF) & Ditjen Pajak.

Sehingga biar pemerintah sanggup mengenakan pajak pada perusahaan OTT tersebut diharus mempunyai izin juga sebagai tubuh business konsisten (BUT). Apabila tidak akan menuruti aturan tersebut, sehingga dijamin dapat ditindak tegas dgn memblokir para OTT seperti Facebook tersebut di Indonesia.
OTT
Menurut Ken, bila sudah jadi BUT sehingga perusahaan itu sanggup dikategorikan yang merupakan wajib pajak dalam negara maka otoritas fiskal akan beroperasi di Indonesia. Beliau menilai apabila perusahaan OTT yg tidak ingin membayar pajak yaitu yg sudah akbar seperti Youtube, Google & Facebook.

Memang Lah sebanyak perusahaan OTT asing sudah mempunyai kantor perwakilan di Indonesia seperti Google & Facebook,tetapi begitu mereka tetap belum berstatus BUT.

Ken mengingatkan, sebahagian tersangka bisnis yg bergerak di bagian perdagangan berbasis elektronik (e-commerce ) waktu ini telah membayar pajak.

Aturan berkaitan pajak bagi gerakan e-commerce yg dipunyai oleh pemerintah sejauh ini baru sebatas Surat Edaran (SE) Direktur Pajak Nomer SE- 62/PJ/2013 mengenai Penegasan Keputusan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce maka belum terlampaui efektif.
FB
Lebih lanjut, Ken memaparkan seandainya lewat BKF Kemenkeu sudah berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi & Informatika utuk menyususn aturan yg lebih kuat, nantinya Komkominfo bakal bertindak yang merupakan pemungut pajak e-commerce.

Buat menghindari adanya pajak berganda (double taxation), direktoratnya menjamin hal tersebut tak berlangsung dikarenakan telah ada perjanjian kerjasama berkaitan pajak berganda.

Sementara itu dari Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan, perusahaan OTT asing seperti Facebook termasuk juga yg bergerak di bagian e-commerce & beroperasi di Indonesia dapat dipungut pajak, baik pajak upah (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengenaan pajak ini bukan cuma utk OTT yg gede seperti Facebook saja, melainkan pun bisnis e-commerce yg masuk dalam tipe wajib pajak. 

Baca ini juga:

No comments: