Powered by Blogger.

Produsen Mobil Listrik Nasional Ini Malah Dipenjara 7 Th & Denda 17 Miliar Rp, Kok Sanggup?

Produsen Mobil Listrik Nasional Ini Malah Dipenjara 7 Th & Denda 17 Miliar Rp, Kok Sanggup?

Masihlah ingatkah Kamu bersama kasus mobil listrik nasional yg tidak berhasil kepada th 2013 silam? Ya, kasus yg menyeret pimpinan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi ini kembali mencuat sesudah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyebut bahwa pimpinan perusahaan mobil listrik nasional itu terbukti laksanakan aksi memperkaya diri yg memanfaatkan keuangan negeri.
Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama,
Dasep Ahmadi dan mobil listrik buatannya
Putusan yg diketuk oleh Arif Waluyo selaku Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor itu teramat mengejutkan & sekaligus memprihatinkan. Walau sudah divonis bersalah, tetapi Dasep tak mau kasus yg menimpanya dinamakan sbg tindak kriminil. Tuturnya, timnya telah melaksanakan yg paling baik, kalau masihlah ada kekurangan itu ialah perihal yg wajar.

Seperti keterangannya pada sarana, Dasep menyampaikan apabila pelaksanaan mobil listrik nasional ialah modal yg bernilai bagi negeri & butuh dukungan penuh dari pemerintah. Dia pula menilai seandainya riset yg dilakukan masihlah tidak berhasil, itu adalah elemen yg wajar. Dirinya berpendapat, bahwa pihak-pihak yg yg menilai perbuatannya sbg tindak pidana, sebenarnya belum mendalami betul bagian penelitian.

Buat riset mobil listrik sendiri memang lah tak sanggup dilakukan dgn disaat yg singkat. Tidak Hanya itu, budget utk riset serta tak murah. Wajar apabila satu buah prototipe mobil listrik bernilai teramat tinggi.

Yang Merupakan sample, perusahaan mobil listrik yg dipimpin Elon Musk, Tesla membutuhkan diwaktu 3 th buat menciptakan Tesla Roadster Prototype & membutuhkan saat selagi 5 thn sampai membuatnya jadi produksi massal. Dalam pengembangannya, Musk mengeluarkan kocek 7.5 Juta US Dolar dari kantung pribadinya, yg tetap ditambah puluhan juta US Dolar dari perusahaan lain.
Ilustrasi
Tetapi konsisten saja, oleh hakim beliau dianggap terbukti laksanakan tindakan memperkaya diri yg merugikan keuangan negeri. Dasep dijatuhi vonis 7 thn penjara & denda segede Rp200 juta subsider 3 bln penjara. diluar itu, Dasep pula diwajibkan membayar kerugian negeri se gede Rp17,1 Milliar. Kalau dalam tempo 30 hri sesudah putusan duit pengganti tak dipenuhi, sehingga dgn teramat terpaksa harta benda milik Dasep dapat disita.

Bahkan seandainya seluruh itu tetap belum lumayan pun, yang merupakan gantinya Dasep bakal dikenai hukuman penambahan selagi 2 th penjara. Kendati begitu, tidak sedikit yg berkomentar kasus Dasep ini lantaran perusahaan tidak berhasil dalam delivery 16 mobil yg dipesan. Dalam diwaktu yg pass singkat itu Dasep cuma sukses menciptakan 8 mobil listrik saja yg itu serta tidak berhasil uji emisi & dianggap tak tepat dgn pesanan.

Mobil ini sebenarnya dipesan buat mensupport aktivitas operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali terhadap bln Oktober th 2013 silam. Gimana pernyataan Kamu menyangkut kasus mobil listrik nasional ini?

Baca ini juga:

No comments: