Powered by Blogger.

LPS Dukung Pelaporan Transaksi kartu non tunai utk Pajak

LPS Dukung Pelaporan Transaksi kartu non tunai utk Pajak 

Butuh komitmen tegas dari pemerintah biar data ini tak menyebar. Harus ditetapkan sanksi terang bagi pembocor.
Kartu Kredit
Rencana pemerintah mewajibkan 22 bank melaporkan transaksi card credit ditanggapi positif oleh Instansi Penjamin Simpanan (LPS) & Bank Mandiri. Tapi mereka menginginkan lebih-lebih dulu digelar diskusi membahas masalah tersebut. Karena sampai waktu ini tidak sedikit bank yg belum mendalami aturan ini.

Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengemukakan data perbankan ini dibutuhkan buat mendorong penerimaan negeri. Bahkan di negeri lain, seperti Singapura & Swiss, Rek. telah lebih gampang utk di buka. Terlebih, kebijakan yg kaku lebih rentan disalahgunakan, termasuk juga dalam faktor kerahasiaan bank.

Jikalau kerahasiaan bank diterakpakan dengan cara rigid, penelusuran aparat pula dapat mandek, termasuk juga penelisikan Pusat Pelaporan & Analisa Transaksi Keuangan. “Kalau benar-benar utk kepentingan yg lebih gede soal penerimaan negeri, aku kira sah-sah saja,” kata Destry di Hotel Le-Meridien, Jakarta, Senin, 4 April 2016.(Baca : Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi kartu non tunai).

Transparansi seperti ini, kata ia, mutlak mengingat penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi tetap minim. Namun Destry mengharapkan ada komitmen yg tegas dari pemerintah biar data ini tak menyebar. Tidak Cuma itu butuh ditetapkan sanksi yg terang jikalau berlangsung kebocoran.

Kartiko Wirjoadtmotjo sependapat dgn pandangan tersebut. Direktur Penting Bank Mandiri ini menilai pelaporan nasabah bank yg jalankan transaksi kredit card ke Direktorat Jenderal Pajak sah dilakukan. Tapi beliau meminta supaya aturan ini dikaji apalagi lalu bersama Bank Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sbg otoritas terkait.

Baca ini juga:

Dgn demikian, sosialisasi kebijakan tersebut terhadap industri perbankan dapat lebih terang. Menurut beliau, kebijakan yg tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan itu pula tak dapat mengurangi kesukaan nasabah utk bertransaksi. “Secara individu buat trasaksi belanja, simple. Yg tak terkait dgn pidana semestinya nggak khawatir,” ujar Kartiko. (Baca pula : Otoritas Bank Belum Paham Kewajiban Lapor Transaksi Card Credit).

Tetapi, pada awal mulanya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan ini telah dibicarakan bersama OJK sejak th dulu. Peraturan yg ke luar terhadap 22 Maret dulu ini mengatur detail type data & berita yg tentang bersama perpajakan. Salah satunya tentang kewajiban bank atau dinas penyelenggara kartu non tunai melaporkan tiap-tiap bln data transaksi nasabahnya. Supaya kebijakan ini terlaksana, Bambang meminta OJK langsung mengeluarkan surat edaran biar perbankan mendalami kebijakan tersebut.

Katanya, aturan ini mestinya dapat di terima dgn baik oleh bank. Karena data yg diminta cuma buat menyesuaikan dgn Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Lewat penyesuaian transaksi card credit, data wajib pajak dapat diverifikasi. Sebab buat terhubung Rek. nasabah di bank, birokrasinya masihlah lumayan panjang.

“Yang paling mutlak data itu digunakan buat profiling wajib pajak pribadi. Kami tak punyai akses ke Rek. simpanan bank lantaran (terbatas oleh) Undang-Undang Perbankan. Menjadi kami ingin saksikan profil belanja melalui card credit,” kata Bambang.(Baca : OJK Diminta Keluarkan Surat Edaran Transaksi Credit).

Baca ini juga:
sekarang ini, ada 22 bank tercatat sbg penyedia kredit card yg wajib melapor. Dalam aturan tersebut, data yg di sampaikan bersumber dari lembar penagihan bulanan tiap-tiap nasabah kartu non tunai. Adapun data yg dimaksud minimal memuat nama bank, No. Rek. kartu non tunai, ID merchant, nama merchant, nama pemilik card, & alamatnya. Tidak Hanya itu, data No. Induk Kependudukan atau paspor, Nomer Pokok Wajib Pajak, fakta tagihan, detil transkasi, & pagu credit nasabahnya.

Baca ini juga:

No comments: