Powered by Blogger.

Panduan Praktis Fiqih Shaum

Panduan Praktis Fiqih Shaum

 Panduan Praktis Fiqih Shaum
 Panduan Praktis Fiqih Shaum 

DEFINISI DAN SEJARAH SHAUM RAMADHAN
Shaum artinya menahan (al-imsak). Shaum adalah menahan dengan niat ibadah, dari makan, minum, hubungan suami istri, dan semua yang membatalkan mulai terbit fajar (shubuh) hingga tenggelam matahari (maghrib).Shaum Ramadhan pertama kali disyariatkan pada hari Senin, bulan Sya‟ban tahun ke-2 Hijriyah.

KEUTAMAAN SHAUM

Keutamaan shaum adalah sebagai benteng dari perbuatan rafats dan jahil sebagaimana telah dijelaskan di pengantar buku. Kedua, sebagai sarana kebangkitan ruhiyah, solidaritas sosial dan terapi kesehatan.

KEUTAMAAN SHAUM RAMADHAN

Bulan Ramadhan adalah bulan agung, bulan termulia dari bulan-bulan Islam lainnya. Ia adalah bulan ampunan, bulan dilipatgandakannya pahala kebaikan. Bulan dibelenggunya syetan penggoda, bulan dibukakannya pintu-pinti surga, ditutup rapat-rapat pintu neraka, bulan kepedulian sosial, bulan diturunkannya al-Quran, bulan jihad, bulan tarbiyah dan hanya di bulan ini ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu malam lailatul qodar.

AMAL UNGGULAN DI BULAN RAMADHAN

Pertama, sedekah. Rasulullah Saw paling dermawan di bulan Ramadhan, bahkan hadits shahih menyebutkan, “Sesiapa yang memberi makanan untuk berbuka di bulan Ramadhan, ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang shaum tanpa dikurangi sedikitpun. Kedua, qiyamul lail.

Menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, adalah amal unggulan lainnya. Menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih, tahajud, tilawah alQuran dan amal kebaikan lainnya. Sesiapa yang menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, maka dosanya akan diampuni Allah Swt. Ketiga, tilawah al-Quran. Seperti telah disebutkan sebelumnya, al-Quran diturunkan di bulan Ramadhan, malaikat jibril datang tiap malam kepada Rasulullah Saw untuk mengajarkan alQuran. Demikianlah, bulan Ramadhan disebut juga bulan al-Quran, yaitu kesempatan terbaik lebih intensif lagi bersama al-Quran; tilawah, menghafal, tadabur, kajian al-Quran dan yang lainnya.

Keempat, I‟tikaf. Akhir Ramadhan, amal uggulan kita adalah I‟tikaf disepuluh terakhir Ramadhan. Kesempatan akhir Ramadhan dihiasai dengan lebih fokus lagi beribadah di masjidmasjid, sejenak kita tinggalkan hiruk-pikuk dunia. Nuansa ruhiyah lebih dominan, ibadah, sholat, tilawah, qiyam, sedekah dan amal kebaikan lainnya. Kelima, umroh. Rasulullah Saw bersabda, “Umroh di bulan Ramadhan nilainya sama dengan haji bersamaku.” (HR. Imam Ahmad) Bagi yang diluaskan rizkinya, alangkah indah dan syahdunya bisa berumroh di bulan Ramadhan.

PENETAPAN 1 RAMADHAN DAN 1 SYAWAL

Rasulullah Saw bersabda, “Shaumlah sebagaimana mereka (mayoritas) shaum, dan berbukalah sebagaimana mereka (mayoritas) berbuka.” (HR. Imam Tirmidzi dan Imam Daruquthni) Hadits ini menjelaskan alangkan indahnya persatuan umat. Awal Ramadhan kita sama-sama dan lebaran juga kita sama-sama. Dalam hal ini pemerintah punya peran penting dan para pemimpim ormas tidak mengedepankan ego golongan, namun memprioritaskan kepentingan umat. Selama itu dalam lingkup ijtihad masih bisa dikompromikan. Ukhuwah islamiyah dan persatuan umat diatas segalanya.

SHAUM RAMADHAN WAJIB BAGI SIAPA?

Shaum Ramadhan wajib bagi segenap muslimin-muslimat yang sudah baligh. Kecuali bagi yang berhalangan, seperti bagi wanita yang sedang haidh atau nifas.

A. Bagi Musafir.

Bagi yang berpergian jauh dengan jarah sekitar 80km ada keringanan (rukhshoh) untuk tidak shaum dan wajib menggantinya (qodho) setelah Ramadhan. Namun, jika kuat meskipun musafir ia tetap shaum dan itu lebih baik. “Dan jika kalian shaum maka itu lebih baik.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

B. Bagi yang sakit. 

Allah Swt berfirman, “Jika kalian sakit atau musafir, maka gantilah (qodha) dihari lainnya.” (QS. Al-Baqoroh: 185) artinya, berdasarkan rekomendasi dokter, bila memaksakan shaum akan membahayakan dirinya, maka diperolehkan tidak shaum dan menggantinya (qodho) setelah Ramadhan.

C. Bagi manula dan sakit permanen.

Bagi kakek atau nenek yang sudah tidak kuat shaum, atau sakit yang lama, bahkan bertahun-tahun, seperti struk, dll. Maka berlaku rukhshoh, yaitu tidak shaum dan tidak qodho, namun membayar fidyah. yaitu, berupa makanan pokok atau berupa uang kepada fakir miskin. Contoh, 30 hari X 30rb (1 kali makan dikira 10rb) total fidyah adalah 900rb. Bila ia termasuk fakir-miskin, maka ia tidak membayar fidyah, namun sebaliknya berhak menerima zakat, infak dan sedekah dari mereka yang berkecukupan.

D. Bagi wanita hamil dan menyusui.

Allah Swt berfirman, “Dan bagi mereka yang kepayahan, membayar fidyah kepad orang miskin.” (QS. Al-Baqoroh: 184) Artinya jika berdasarkan rekomendasi dokter apabila shaum akan membahayakan dirinya dan janin atau anak yang disusuinya maka baginya fidyah, yaitu berupa makanan pokok atau uang. E. Punya hutang qodho Ramadhan sebelumnya, bagaimana? Bagi yang belum qodho shaum Ramadhan sebelumnya dan sekarang sudah masuk Ramadhan lagi, serta hal ini karena lalai atau menunda-nunda maka baginya kafarat atas kelalaiannya tersebut.

Yaitu, tetap wajib qodho plus kafarat, yaitu memberi makanan pokok atau uang sebanyak hari yang ditinggalkannya. Contoh: hutang qodho 6 hari, berarti wajib qodho 6 hari plus kafarat, yaitu memberi makanan pokok atau uang (6 hari X 30rb) = Rp. 180.000,- pada fakir-miskin.

F. Bagi yang punya hutang qodho namun sudah meninggal, bagaimana?

Rasulullah Saw bersabda, “Sesiapa yang meninggal dunia, sedang ia punya hutang shaum (qodho shaum), maka walinya wajib membayar qodho.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits lainnya, “Rasulullah Saw suatu ketika ditanya, Ibuku telah wafat, dan punya hutang shaum (qodho) satu bulan, apakah saya harus membayar qodhonya? Rasulullah Saw menjawab, ya, benar. Berhutang kepada Allah amat berhak untuk dibayar.” (HR. Bukhari) Artinya keluarganya yang wajib untuk membayar hutang (qodho shaum), seperti halnya pihak keluarga yang membayar hutang si mayit. 4 hal yang harus segera ditunaikan pada mayit, yaitu memandikan, men-shalatkan, menguburkan dan membayarkan hutangnya.

RUKUN SHAUM

Rukun shaum yaitu, 1) niat, 2) menahan dari segala yang membatalkan shaum dan 3) waktu shaum, yaitu dari terbit fajar (shubuh) hingga terbenam matahari (maghrib).

SANGAT DIANJURKAN

1. Menyegerakan berbuka. Menyegerakan berbuka atau ta‟jil adalah sunah Rasulullah Saw. Seperti disebutkan dalam hadits, “Kebaikan selalu menyertainya, bagi sesiapa yang menyegerakan (ta‟jil) berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Berbuka secukupnya.

Berbuka secukupnya, tidak berlebihan dan tidak menjadi penyebab malas beribadah, seperti shalat tarawih, tilawah al-Quran, dll. Anas bin Malik berkata, “Rasulullah Saw berbuka dengan beberapa buah kurma kering atau kurma basah atau beberapa teguk air saja.” (HR. Abu Daud dan Imam Ahmad)

3. Berdoa kala berbuka.

Doa ketika berbuka mustajab. Demikianlah, Rasulullah Saw menganjurkan kita berdoa. Diatara doa yang dianjurkan; Allahumma laka shumtu, wa „ala rizkika afthortu, birohmatika ya arhamar rohimin Dzahaba dhomau, wabtalatil „uruuqu, watsabatal ajru, insya allah

5. Makan sahur.

Supaya, seharian tetap beraktifitas normat, kerja, belajar, dll. Maka sahur adalah penting. Menu sahur, perbanyak protein dan kurangi karbohidrat. Karena protein cenderung tahan lama hingga maghrib. Rasulullah Saw bersabda, “Sungguh keutamaan antara shaum kita dan shaumnya ahlu kitab adalah makan sahur.” (HR. Abu Daud)

Hadits lain menyebutkan, “Makan sahurlah, karena dalam makan sahur itu ada keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu sahur yang benar.

Makan sahur agar tepat fungsinya, harus benar waktunya. Tidak seperti mereka yang „katanya‟ sahur tapi jam 12 malam atau jam 2 dini hari. Waktu sahur yang benar adalah 30 menit sebelum adzan atau waktu imsak. Atau setara dengan lima puluh ayat al-Quran, seperti disebut dalam hadits Zaid bin Tsabit, “Kami sahur bersama Rasulullah Saw. Kami sholat (tahajud). Saya bertanya, berapa jarak antara sahur dan adzan (shubuh)? Rasul Saw menjawab, setara 50 ayat.” (HR. An-Nasai)

KITA MESTI HATI-HATI!

Yang menbatalkan shaum sudah jelas, seperti; makan minum dengan sengaja, hubungan suami istri, keluar mani dengan sengaja, muntah disengaja dan haid-nifas bagi wanita.

Namun, meskipun tidak sampai membatalkan shaum, kita mesti hati-hati, dan menghindari hal-hal seperti; berlebihan ketika berkumur-kumur khawatir air ketelan, suami-istri hindari berciuman khawatir kebablasan, hindari menghayal yang jorok, menjaga pandangan, tidak berjemur di terik matahari, bila menyebabkan lemas hindari juga bekam atau donor darah, termasuk kita juga berhati-hati dengan suntikan, atau infus dan lainnya yang akan menyebabkan rusaknya shaum kita atau yang masih menjadi perdebatan (ikhtilaf fiqih).

Sikap kita lebih hati-hati, karena kesempatan Ramadhan sangat langka, dan sungguh sayang kalau kita kurang hati-hati.

No comments: