Powered by Blogger.

FIQIH PENYEMBELIHAN, QURBAN & AQIQAH

FIQIH PENYEMBELIHAN, QURBAN & AQIQAH
 Gambar Hewan Qurban
 Gambar Hewan Qurban


Standar kompetensi:
Kemampuan memahami fiqih penyembelihan, qurban dan aqiqah

Kompetensi Dasar:
Kemampuan memahami fiqih penyembelihan, qurban dan aqiqah

Indikator hasil belajar:

1.Murid mampu memahami konsep penyembelihan dalam Islam
2.Murid mampu menyebutkan adab-adab menyembelih
3.Murid mampu menjelaskan syarat-syarat hewan sembelihan
4.Murid mampu menjelaskan pengertian dan hukum qurban-aqiqah
5.Murid mampu menjelaskan ketentuan quran dan aqiqah

KONSEP PENYEMBELIHAN

Islam telah mengatur konsep penyembelihan, yaitu penyembelihan binatang secara syar’i karena hewan yang halal dimakan harus disembelih terlebih dahulu kecuali ikan dan belalang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Syarat Penyembelihan:

Berikut adalah syarat penyembelihan yang telah diatur dalam agama;
1. Yang menyembelih akil baligh, bukan orang kafir dan bukan penyembah berhala. (HR. Bukhari)
2. Hewan yang disembelih harus dalam keadaan hidup. Hewan yang mati sebelum disembelih, maka ia     termasuk bangkai yang haram untuk dimakan. (QS. Al Baqarah: 173)

3. Memotong kedua urat leher dan tenggorokan, sehingga darahnya mengalir.
4. Menggunakan alat penyembelihan yang dapat melukai, bukan dengan tulang atau kuku.
5. Menyembelihnya dengan mungucapkan bismillah.

Adab Menyembelih:

1. Mengucapkan bismillah ketika menyembelih
2. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat.
"Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian". (QS. Al-An'am: 121)

3. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih

Penjelasan :

Penjelasan berbuat baik (ihsan) saat menyembelih sebgai berikut;
a. Menajamkan pisau.
b. Menggiring kambing ke tempat penyembelihan dengan baik
c. Membaringkan hewan yang akan disembelih
d. Tempat (bagian tubuh) yang disembelih yaitu kerongkongan

FIQIH QURBAN

Definisi Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab “al-Udhiyah” (الأُضْحِية) atau “Ad-Dhohayah” (الضحية) yang artinya qurban. Adapun menurut istilah adalah menyembelih unta, sapi, lembu atau kambing pada hari nahr (hari raya Iedul Adha) dan hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarub kepada Allah Swt.

Hukum BerQurban

Hukum Qurban adalah sunah mu’akadah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt dan hadits Rasulullah Saw.Allah berfirman, Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (dari rahmat Allah Swt).  (QS. Al Kautsar: 1-3)

Adapun hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Sesungguhnya Nabi Saw menyembelih dua ekor kambing gemuk berwarna putih kehitaman dan bertanduk, lalu ia membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keutamaan BerQurban


*** مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ  ***
“ Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh     Allah melebihi mengalirkan darah (qurban) “ (HR. Tirmidzi)


Hikmah BerQurban

Menghidupkan Syiar Islam dan Sunnah RasulullahMengenang Perjuangan Nabi Ibrahim & Keluarganya Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya
*** إنما هي أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل ***
sesunguhnya hari ini (Idul Adha) hari jamuan makan-minum dan mengagungkan Allah Swt.
Mengingat Kematian / Dzikrul Maut

Syarat Hewan Qurban

Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban hanya tiga, yaitu, unta, sapi atau lembu dan kambing.
Adapun syarat hewan qurban adalah yang sehat dan tidak cacat. Secara detail para ulama membaginya menjadi dua kategori,
Pertama, tidak sah untuk berqurban
Kedua, makruh (dibenci) untuk berqurban:

Penjelasan

Pertama, tidak sah untuk berqurban:
1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
2. Sakit dan tampak sekali sakitnya.
3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
4. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Catatan: Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.

Penjelasan

Kedua, makruh (dibenci) untuk berqurban: 

1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
2. Tanduknya pecah atau patah

Catatan: Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Ketentuan Lainnya:

1. Untuk qurban unta dan sapi atau lembu dianjurkan bergabung (joinan) sebanyak  7 orang.*
2. Pembagian daging qurban,
a. Dianjurkan mulai dari yang terdekat, keluarga, tetangga dekat, tetangga jauh
    dan seterusnya.
b. Yang berqurban juga dibolehkan mengambil daging tersebut dengan ketentuan tidak
    boleh lebih dari sepertiga.
c. Membagikan seluruh daging qurban termasuk kulitnya, dan tidak dibenarkan menjualnya.**
3. Disunahkan yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya.

Bolehkah Satu Qurban untuk Sekeluarga?

كان الرجل في عهد رسول الله، صلى الله عليه وسلم، يضحي بالشاة عنه

وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصار كما ترى ".

Abu Ayyub : “Pada masa Rasulullah SAW seseorang menyembelih seekor kambing sebagai qurban atas dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberikan pada yang lain, sampai (kondisi berubah) dan orang-orang berlomba sebagaimana engkau lihat saat ini.
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)


No comments: